Pendampingan Kapabilitas APIP Oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur

ajax-loader-2x Pendampingan Kapabilitas APIP Oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur

Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) merupakan Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di Lingkungan Pemerintah Daerah. Terkait dengan pelaksanaan peran tersebut, kapabilitas dan efektivitas APIP dianggap sebagai dua indikator penting untuk melihat sejauh mana APIP, sebagai institusi telah mampu mendefinisikan peran pengawasan intern dan berkontribusi terhadap pencapaian tujuan organisasi. Untuk mengukur efektivitas dan kapabilitas APIP, diperlukan suatu prosedur dan mekanisme penilaian yang dapat diterima umum, sehingga terdapat standar kualifikasi profesional dan karakteristik APIP yang kapabel dan efektif.

Selasa (17/6) dan Rabu (18/6), Inspektorat Kota Madiun melaksanakan pendampingan Persiapan Penilaian Mandiri Kapabilitas APIP Tahun 2025. Kegiatan dilaksanakan di Kantor Inspektorat Kota Madiun dan dibuka oleh Drs. Gaguk Hariyono selaku Inspektur Inspektorat Kota Madiun.

Narasumber didatangkan dari Tim BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur dengan pembahasan mengenai persiapan penilaian mandiri kapabilitas APIP untuk pencapaian target Internal Audit Capability Model (IACM), tata cara penilaian mandiri kapabilitas APIP, tata cara evaluasi kapabilitas APIP, hingga konsultasi dan pemenuhan kelengkapan dokumen bukti dukung kapabilitas APIP (IACM) Tahun 2025.

Dengan semangat kolaboratif dan komitmen bersama, kegiatan ini diharapkan mampu membawa dampak signifikan dalam mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang lebih akuntabel dan berorientasi pada perbaikan berkelanjutan. Kapabilitas APIP yang kuat merupakan kunci penting dalam mewujudkan pengawasan yang profesional dan berintegritas.

Scroll to Top