
Pada hari Selasa dan Rabu tanggal 24 dan 25 Februari 2026, bertempat di Ruang Rapat Lantai 2 Inspektorat Kota Madiun, diselenggarakan rapat pelaksanaan MRPD Tahun 2026. Rapat dihadiri oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Sekretaris Inspektorat, Inspektur Pembantu I, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Kota Madiun, dan seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Wali Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2024 tentang Manajemen Risiko Pembangunan Daerah. MRPD adalah kegiatan terkoordinasi untuk mengarahkan dan mengendalikan entitas Manajemen Risiko Pembangunan Daerah sehubungan dengan adanya Risiko Pembangunan Daerah, dimana secara sederhana MRPD ini merupakan sistem untuk mengantisipasi kegagalan pencapaian tujuan pembangunan daerah.
