SE Menteri PANRB Nomor 9 Tahun 2021

Dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan pada bulan Ramadhan 1442 Hirjiah, dengan tetap memperhatikan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (covid-19) di lingkungan Instansi Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian jam kerja pegawai ASN. Sehubungan dengan hal tersebut, Menteri PAN dan RB pada tanggal 9 April 2021 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran tersebut antara lain mengatur tentang jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriah sejumlah 32,5 jam per minggu dengan pengaturan jam kerja sebagai berikut: