Evaluasi Anggaran dan PBJ Daerah Triwulan II TA 2021

Pada tanggal 16 Juni 2021, Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor: 910/1297/IJ Hal: Pelaksanaan Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2021.

Dalam surat tersebut disampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2021 dan memperhatikan surat Kepala Deputi BPKP Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah Nomor: S-448/D3/01/2021 tanggal 9 Juni 2021 Hal: Kerjasama BPKP dan APIP dalam Kegiatan Evaluasi Penyerapan Anggaran dan PBJ Daerah Triwulan II Tahun 2021, maka Inspektorat Daerah dan BPKP akan melaksanakan Evaluasi Penyerapan Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa Daerah Triwulan II Tahun Anggaran 2021 mulai tanggal 17 Juni 2021, dengan ruang lingkup sebagai berikut:

  1. Postur APBD
  2. Realisasi Pendapatan
  3. Realisasi Belanja
  4. Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa yang dilakukan melalui proses tender/pelelangan