PMK No. 94 Tahun 2021

Untuk mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19)  dan dampaknya, telah ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya dan sebagai upaya optimalisasi penggunaan dan penyaluran Transfer ke Daerah dan Dana Desa guna percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) dan dampaknya, maka Menteri Keuangan telah melakukan penyempurnaan dengan menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya.

Dalam PMK No. 94 tersebut antara lain ada penambahan tentang Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Rekening Kas Umum Daerah, Rekening Kas Desa dan bantuan Langsung Tunai Desa.

Selain itu ada perubahan ketentuan antara lain terkait penyampaian laporan realisasi dukungan program pemulihan ekonomi daerah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk realisasi bulan sebelumnya, atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan.

Dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan belanja prioritas lainnya yang bersumber dari DAU atau DBH paling sedikit sebesar 8% dari alokasi DAU atau DBH. Namun, apabila dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU atau DBH tersebut tidak mencukupi, maka dapat menggunakan dana yang bersumber dari penerimaand aerah yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmarked).

Pemerintah Daerah menyampaikan laporan realisasi dukungan pendanaan untuk belanja kesehatan penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan belanja prioritas lainnya yang bersumber dari DAU atau DBH tersebut kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan setiap tanggal 7 untuk realisasi bulan sebelumnya, atau pada hari kerja berikutnya apabila tanggal 7 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan.

Dukungan terhadap penanganan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) termasuk untuk:

  1. dukungan operasional untuk pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19)
  2. pembayaran insentif atau honor tenaga kesehatan yang melaksanakan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dari unsur TNI/POLRI, tenaga kesehatan dari BKKBN dan vaksinator lain yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Untuk dukungan operasional dan insentif atau honor tenaga kesehatan tersebut terlebih dahulu menggunakan dana yang bersumber dari APBN. Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib mengganti dana tersebut melalui pemotongan penyaluran DAU atau DBH Tahun Anggaran 2021.

Penggunaan DAK Fisik berpedoman pada dokumen rencana kegiatan, petunjuk teknis DAK Fisik, dan/atau petunjuk operasional. Cadangan DAK Fisik dapat digunakan untuk membiayai kebutuhan mendesak dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19), pemulihan ekonomi nasional, penyesuaian belanja negara, dan/atau kegiatan prioritas lainnya.

PMK No. 94/PMK.07/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19) dan Dampaknya dapat diunduh di sini.