Percepatan Pemberian Inakesda

Tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam upayan penanganan Corona Virus Disease 2019 (covid-19) telah membantu pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Oleh karena itu perlu diberikan apresiasi dalam bentuk pemberian insentif bagi tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan covid-19 di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan.

Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri terhadap realisasi pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, maka Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan pada tanggal 28 Juli 2021 telah mengeluarkan Surat Edaran Bersama Nomor: 440/4066/SJ dan Nomor: HK.01/08/Menkes/980/2021 tentang Percepatan Pemberian Insentif bagi Tenaga Kesehatan di Daerah Yang Menangani Corona Virus Disease 2019.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mendorong percepatan pemberian insentif bagi tenaga kesehatan pada Provinsi/Kabupaten/Kota, antara lain:

  1. Besaran alokasi dana insentif tenaga kesehatan di daerah memperhatikan Surat Menteri Kesehatan Nomor: KU.02.03/Menkes/552/2021 tanggal 12 April 2021 tentang Dukungan Percepatan Pembayaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19
  2. Apabila alokasi anggaran apda APBD yang bersumber dari refocusing 8% DAU/DBH atau sisa BOKT TA 2020 tidak mencukupi, agar segera menganggarkan dengan melakukan pergeseran anggaran melalui Perubahan Kepala Daerah
  3. Besaran insentif sesuai Keputusan Menteri Kesehtan Nomor: HK.01.07/Menkes/4239 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 sebagai berikut:
    • Dokter spesialis : Rp15.000.000,00
    • Peserta PPDS : Rp12.500.000,00
    • Dokter Umum dan dokter gigi : Rp10.000.000,00
    • Bidan dan perawat : Rp7.500.000,00
    • Tenaga kesehatan launnya : Rp5.000.000,0
  4. Insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 bulan, dan apabila tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 haru, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dikalikan besaran insentifnya.
  5. Alokasi insentif tenaga kesehatan di daerah dianggarkan selama 12 bulan mulai Januari 2021 sampai dengan Desember 2021.