Inspektorat Kota Madiun melaksanakan kegiatan review Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebagai bagian dari proses pengawasan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penyusunan HPS dilakukan secara akuntabel, efisien, dan sesuai regulasi, guna mendukung pelaksanaan pengadaan yang transparan dan tepat sasaran.




