PP No. 42 Tahun 2004
Pegawai Negeri Sipil yang kuat, kompak, dan bersatu padu, memiliki kepekaan, tanggap, dan memiliki kesetiakawanan yang tinggi, berdisiplin, serta sadar akan tanggung jawabnya sebagai unsur aparatur negara dan abdi masyarakat, dapat diwujudkan melalui pembinaan korps Pegawai Negeri Sipil, termasuk kode…