Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi PNS
Pada tanggal 31 Mei 2018, Kepala Badan Kepegawaian Negara menerbitkan surat Nomor: K.26-30/V.72-2/99 Perihal Pencegahan Potensi Gangguan Ketertiban dalam Pelaksaan Tugas dan Fungsi PNS. Isi edaran yang memuat sejumlah norma baru itu antara lain: Menyampaikan pendapat baik lisan maupun tertulis …