PP No. 49 Tahun 2018
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, maka pada tanggal 22 November 2018 telah ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja. Untuk dapat melaksanakan tugas pelayanan…