Benturan kepentingan adalah situasi atau kondisi di mana Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan/atau pihak ketiga memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi terhadap setiap penggunaan wewenang dalam kedudukan atau jabatannya, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan dan/atau tindakannya.
Pemerintah Kota Madiun mengatur penanganan benturan kepentingan melalui penetapan Peraturan Walikota Madiun Nomor 23 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan penanganan benturan kepentingan pada masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun selama Tahun 2018 perlu dilakukan evaluasi oleh Inspektorat Kota Madiun.
Untuk mengetahui bagaimana penanganan benturan kepentingan pada masing-masing Perangkat Daerah, telah dikeluarkan surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 31 Desember 2018 Nomor: 700/4265/401.050/2018 perihal evaluasi penanganan benturan kepentingan. Melalui surat tersebut, masing-masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun diminta untuk melakukan evaluasi atas penanganan benturan kepentingan dari masing-masing Perangkat Daerah. Selanjutnya laporan hasil evaluasi terebut dikirimkan ke Inspektorat Kota Madiun.
Berdasarkan laporan hasil evaluasi atas penanganan benturan kepentingan di seluruh Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada tahun 2018 yang dilaporkan ke Inspektorat Kota Madiun diperoleh hasil bahwa tidak terdapat (nihil) benturan kepentingan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.