Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019 disebutkan bahwa birokrasi harus sepenuhnya mengabdi pada kepentingan rakyat dan bekerja untuk memberikan pelayanan prima, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sehubungan dengan hal tersebut, guna meningkatkan nilai pelaksanaan reformasi birokrasi khususnya birokrasi yang bebas dari praktek KKN, maka Inspektorat Kota Madiun berinisiatif untuk melaksanakan survei persepsi korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Survei Persepsi Korupsi tersebut dilenggarakan dengan bekerja sama dengan sebuah lembaga survei. Survei dilaksanakan kepada 20 Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun yang terdiri dari:
- Dinas Pendidikan
- Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
- Dinas Perdagangan
- Dinas Tenaga Kerja
- Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang
- Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Dinas Perhubungan
- Satuan Polisi Pamong Praja
- Badan Kepegawaian Daerah
- Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Kecamatan Manguharjo
- Kecamatan Kartoharjo
- Kecamatan Taman
- Badan Penanggulanan Bencana Daerah
- Bagian Administrasi Pembangunan
- Bagian Administrasi Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat
Hasil survei persepsi korupsi yang dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 sampai dengan Nopember 2018 dibuat dalam skala 1-4. Hasil survei persepsi korupsi tersebut adalah indeks persepsi korupsi Pemerintah Kota Madiun sebesar 3,84 (Kategori A, bersih dari korupsi).