Sebagai tindak lanjut Peraturan Walikota Madiun Nomor 50 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan guna menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 21 Pebruari 2019 Nomor: 800/541/401.050/2019 perihal Unit Pengelola Pengaduan (UPP) dan Kotak Pengaduan, Inspektorat Kota Madiun telah menyiapkan kotak pengaduan WBS untuk pegawai di lingkungan Inspektorat Kota Madiun.
Kotak pengaduan WBS tersebut sebagai upaya penguatan pengawasan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sehingga dapat dilakukan penanganan dan tindaka cepat, tepat dan bertanggung jawab atas pengaduan yang masuk. Kotak pengaduan WBS tersebut digunakan untuk menampung pengaduan terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.