Dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019 tanggal 28 Pebruari 2019, Menteri PANRB menegaskan bahwa sebagai pelaksanaan Diktum Keempat Surat Keputusan Bersama Mendgari, Menteri PANRB, dan Kepala BKN tgl 13 September 2018, PNS yang dijatuhi hukuman penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana yang berhubungan dengan jabatan dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai PNS terhitung mulai tanggal ditetapkannya PTDH sebagai PNS.
Dalam hal PNS yang seharusnya diberhentikan namun yang bersangkutan telah dijatuhi sanksi hukuman disiplin, maka keputusan penjatuhan hukuman disiplin harus dicabut dan segera ditetapkan keputusan PTDH sebagai PNS.
Terhadap PNS yang seharusnya diberhentikan sebagaimana dimaksud dan telah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap setelah SKB tgl 13 September 2018 tersebut, pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) tidak melaksanakan penjatuhan PTDH, dijatuhi sanksi administrative berupa pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan sesuai Pasal 81 ayat (2) huruf c Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Surat Menteri PANRB tersebut dibuat sebagai pelaksanaan dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SIpil Negara, Pasal 87 ayat (4b) yang menegaskan bahwa PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana ymum, termasuk tindakan pidana korupsi.
Laporan atas pelaksanaan surat tersebut dikirimkan kepada Kepala BKN dengan temusan Mendagri dan Menteri PANRB paling lambat 30 April 2019.
Mengenai pengembalian gaji PNS yang harus diberhentikan, yang harus menanggung pengembalian gaji dan tunjangan jabatan yang telah dibayarkan terhadap PNS tipikor adalah PNS yang bersangkutan atau PPK yang mengaktifkan kembali PNS tersebut (instansinya).