Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Madiun No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan Surat Edaran Walikota Madiun tanggal 23 Maret 2018 Nomor: 302/925/401.050/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi, maka pada tanggal 10 Mei 2019 telah dilaporkan Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan I Tahun 2019 kepada Bapak Walikota Madiun dengan surat Nomor: 050/593/401.050/2019. Selain itu juga telah dilaporkan kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK melalui surat tanggal 1 Mei 2019 Nomor: 302/1651/401/050/2019.
Dalam Triwulan I Tahun 2019, seluruh Perangkat Daerah, Kelurahan dan BUMD telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sampai dengan Triwulan I kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun. Dan dari seluruh Perangkat Daerah, Kelurahan dan BUMD tersebut tidak ada yang menerima gratifikasi selama Triwulan I Tahun 2019 (nihil).