Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan I Tahun 2019

Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Walikota Madiun No. 27 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun dan Surat Edaran Walikota Madiun tanggal 23 Maret 2018 Nomor: 302/925/401.050/2018 tentang Pengendalian Gratifikasi, maka pada tanggal 10 Mei 2019 telah dilaporkan Laporan Penerimaan Gratifikasi Triwulan I Tahun 2019 kepada Bapak Walikota Madiun dengan surat Nomor: 050/593/401.050/2019. Selain itu juga telah dilaporkan kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK melalui surat tanggal 1 Mei 2019 Nomor: 302/1651/401/050/2019.

Dalam Triwulan I Tahun 2019, seluruh Perangkat Daerah, Kelurahan dan BUMD telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sampai dengan Triwulan I kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun. Dan dari seluruh Perangkat Daerah, Kelurahan dan BUMD tersebut tidak ada yang menerima gratifikasi selama Triwulan I Tahun 2019 (nihil).