Rencana Aksi Tindak Lanjut PMPRB Tahun 2019

Pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 Inspektorat Kota Madiun menggelar rapat Tim Evaluasi PMPRB Pemerintah Kota Madiun yang dilaksanakan di ruang rapat Inspektorat Kota Madiun. Rapat yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kota Madiun tersebut dimulai pada pukul 09.00 s/d 13.00 WIB.

Rapat yang diagendakan untuk melaksanakan penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun Tahun Penilaian 2019 tersebut dihadiri oleh:

  1. Dinas Kominfo
  2. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
  3. Bappeda
  4. BKD
  5. Dinas PMPTSPKUM
  6. Bagian Organisasi
  7. Bagian Hukum
  8. Inspektorat

Hasil rapat tersebut antara lain:

  1. Melakukan evaluasi atas area perubahan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk tahun penilaian 2019;
  2. Masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sebagai dokumen/data pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, masih ada toleransi waktu untuk pemenuhan dokumen sebelum batas waktu pengiriman hasil evaluasi yaitu tanggal 18 Juni 2019;
  3. Tim evaluasi PMPRB Pemerintah Kota Madiun menyepakati rencana aksi tindak lanjut PMPRB untuk masing-masing area perubahan sebagai berikut:
NoArea PerubahanRencana Aksi
1Manajemen PerubahanMengkomunikasikan aktivitas PMPRB kepada seluruh unit kerja
2Penataan Peraturan Perundang-undanganMengidentifikasi seluruh produk hukum daerah yang tidak harmonis/sinkron
3Penguatan OrganisasiMelaksanakan evaluasi kelembagaan secara berkala dan berkelanjutan
4Penataan TatalaksanaPengembangan e-government
5Penataan Sistem Manajemen SDMMelakukan monev pegawai berbasis kompetensi
6Penguatan akuntabilitasMenyusun pedoman akuntabilitas kinerja
7Penguatan pengawasanMeningkatkan indeks audit capability model (IACM)
8Peningkatan kualitas pelayanan publikMelaksanakan pelatihan penerapan budaya pelayanan prima untuk seluruh unit kerja