Pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019 Inspektorat Kota Madiun menggelar rapat Tim Evaluasi PMPRB Pemerintah Kota Madiun yang dilaksanakan di ruang rapat Inspektorat Kota Madiun. Rapat yang dipimpin oleh Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kota Madiun tersebut dimulai pada pukul 09.00 s/d 13.00 WIB.
Rapat yang diagendakan untuk melaksanakan penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Kota Madiun Tahun Penilaian 2019 tersebut dihadiri oleh:
- Dinas Kominfo
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Bappeda
- BKD
- Dinas PMPTSPKUM
- Bagian Organisasi
- Bagian Hukum
- Inspektorat
Hasil rapat tersebut antara lain:
- Melakukan evaluasi atas area perubahan dalam reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kota Madiun untuk tahun penilaian 2019;
- Masih terdapat beberapa dokumen yang perlu dilengkapi sebagai dokumen/data pendukung pelaksanaan reformasi birokrasi, masih ada toleransi waktu untuk pemenuhan dokumen sebelum batas waktu pengiriman hasil evaluasi yaitu tanggal 18 Juni 2019;
- Tim evaluasi PMPRB Pemerintah Kota Madiun menyepakati rencana aksi tindak lanjut PMPRB untuk masing-masing area perubahan sebagai berikut:
No | Area Perubahan | Rencana Aksi |
1 | Manajemen Perubahan | Mengkomunikasikan aktivitas PMPRB kepada seluruh unit kerja |
2 | Penataan Peraturan Perundang-undangan | Mengidentifikasi seluruh produk hukum daerah yang tidak harmonis/sinkron |
3 | Penguatan Organisasi | Melaksanakan evaluasi kelembagaan secara berkala dan berkelanjutan |
4 | Penataan Tatalaksana | Pengembangan e-government |
5 | Penataan Sistem Manajemen SDM | Melakukan monev pegawai berbasis kompetensi |
6 | Penguatan akuntabilitas | Menyusun pedoman akuntabilitas kinerja |
7 | Penguatan pengawasan | Meningkatkan indeks audit capability model (IACM) |
8 | Peningkatan kualitas pelayanan publik | Melaksanakan pelatihan penerapan budaya pelayanan prima untuk seluruh unit kerja |