Netralitas PNS

DASAR :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. UU No. 10 Th 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  4. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2005 tentang PNS Yang Menjadi Calon Kepala Daerah/Calon Wakil Kepala Daerah.

KETENTUAN NORMATIF

  1. Pegawai ASN dari PNS yang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat; ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Daerah; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sebagai PNS sejak mendaftar sebagai calon (Pasal 123 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 2014 dan Pasal 7 huruf s UU No. 1 Tahun 2015);
  2. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 ayat (2) UU No.5 Th 2014);
  3. Dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan :
    • pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
    • aparatur sipil Negara, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan anggota Tentara Nasional Indonesia; dan
    • Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan (Pasal 70 ayat (1) huruf b dan c UU No. 10 Th 2016);
  4. PNS dilarang :
    • Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk, dan
    • Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, dengan cara :
      1. Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah;
      2. Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye;
      3. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye;
    • Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keterpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat (Pasal 4 angka 15 PP No 53 tahun 2010).

SANKSI

  • Hukuman disiplin tingkat sedang bagi pelanggaran larangan:
    • Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara memberikan surat dukungan disertai fotocopi kartu Tanda Penduduk;
    • Memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye (Pasal 12 angka 8 dan angka 9 PP Nomor 53 Tahun 2010).
  • Hukuman disiplin tingkat berat bagi pelanggaran larangan memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan/atau membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye (Pasal 13 angka 13 PP Nomor 53 Tahun 2010).