Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Walikota Madiun Tanggal 21 Mei 2019 Nomor: 700/1706/401.050/2019 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan Surat Inspektur tanggal 23 Mei 2019 Nomor: 050/658/401.050/2019 tentang Pelaporan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Raya Idul Fitri Tahun 2019, maka telah dilaporkan kepada Bapak Walikota Madiun terkait Laporan penerimaan gratifikasi triwulan II Tahun 2019 melalui surat tertanggal 8 Juli 2019 Nomor: 050/870/401/050/2019. Selain itu, Pemerintah Kota Madiun telah mengirimkan surat kepada Deputi Bidang Pencegahan KPK tanggal 10 Juli 2019 Nomor: 005/2402/401.050/2019 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi.
Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan II Tahun 2019 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:
- Bahwa 34 Perangkat Daerah, 3 BUMD dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi sampai dengan triwulan II kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
- Dari keseluruhan perangkat daerah, BUMD dan kelurahan yang melaporkan terdapat 2 perangkat daerah yang melaporkan adanya penerimaan yang berindikasi gratifikasi yaitu pada Kecamatan Manguharjo dan Dinas Tenaga Kerja Kota Madiun;
- Pemberian gratifikasi kepada 2 unit perangkat daerah tersebut telah disalurkan oleh perangkat daerah masing-masing kepada Panti Asuhan.