Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi
Bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa: Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3…
Penanganan PNS Yang Terkena Kasus Pidana
PNS sebagaimana warga negara yang lain, sama kedudukannya di muka hukum. Jika ia terlibat dalam kasus pidana maka ia harus diproses sebagaimana mestinya. Tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan pidana, seorangĀ PNS juga harus diproses berdasarkan peraturan kepegawaian. Adapun prosedur…