Pemberhentian Dengan Tidak Hormat Terhadap PNS Terpidana Kasus Korupsi
Bagi PNS yang telah divonis bersalah oleh pengadilan (inkracht) karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor untuk PNS yang bersangkutan dapat diberhentikan dengan tidak hormat, dengan catatan bahwa: Memenuhi unsur-unsur pidana dalam Pasal 3…