SE Kepala BKN No. F26-30/V 160-7/99

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ditentukan BKN berwenang mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN. Oleh sebab itu, dalam rangka penegakan disiplin terhadap PNS yang melanggar kewajiban masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, maka pada tanggal 5 November 2019, Kepala Badan Kepegawaian Negara mengeluarkan surat Nomor: F26-30/V 160-7/99 Perihal: Penegakan Disiplin Terhadap PNS yang Melanggar Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja.