Bimtek Maturitas SPIP

Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 perlu dilakukan evaluasi untuk mengukur sejauh mana maturitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada Pemerintah Daerah dan juga pada masing-masing Perangkat Daerah.

Untuk pelaksanaan evaluasi maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) tersebut Inspektur Kota Madiun telah menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 900/1627/401.050/2019 tanggal 3 Desember 2019 yang menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk mengikuti Bimbingan Teknis Maturitas SPIP mulai tanggal 4 sampai dengan 6 Desember 2019 yang bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Madiun.

Sebagai narasumber pada Bimtek Maturitas tersebut, Bapak Taufik Hidayat (dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur) menyampaikan bahwa terdapat beberapa tahapan dalam pelaksanaan penilaian maturitas SPIP. Tahapan pelaksanaan penilaan tingkat maturitas SPIP tersebut merupakan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tim asesor pada saat melakukan kegiatan penilaian tingkat maturitas SPIP yang terdiri dari:

  • Tahapan persiapan meliputi penetapan satuan kerja dan penyiapan tim asesor, penetapan rencana kerja dan presentasi awal.
  • Tahapan pelaksanaan meliputi pengisian kuesioner, validsi, pengujian bukti maturitas dan pemberian skor akhir serta saran perbaikan.
  • Tahapan pelaporan, yaitu hasil laporan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP.

Struktur maturitas SPIP dapat dilihat dari kerangka kematangan SPIP dan definisi yang menunjukkan karakteristik SPIP baik dilihat menurut SPIP secara utuh maupun menurut masing-masing unsurnya. Kerangka maturitas SPIP terpola dalam enam tingkatan yaitu: belum ada, rintisan, berkembang, terdefinisi, terkola dan terukur serta optimum yang masing-masing berada pada level 0, 1, 2, 3, 4, dan 5. Setiap tingkat maturitas tersebut mempunyai karakteristik dasar yang menunjukkan peran atau kapabilitas penyelenggaraan SPIP dalam mendukung pencapaian tujuan instansi pemerintah.