Penilaian Maturitas SPIP Tahun 2019

Sebagaimana tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019  bahwa indikator kinerja bidang aparatur negara yang berupa “tingkat kematangan implementasi SPIP” ditargetkan mencapai level 3 dari skala 1-5 pada tahun 2019. SPIP yang merupakan singkatan dari Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sebagaimana tertuang dalam PP Nomor 60 Tahun 2008 terdiri dari lima unsur, yaitu: 

  1. Lingkungan pengendalian
  2. Penilaian risiko
  3. Kegiatan pengendalian
  4. Informasi dan komunikasi
  5. Pemantauan pengendalian intern

Untuk mengukur kematangan implementasi SPIP atau tingkat maturitas SPIP tersebut, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku instansi pembina penyelenggaraan SPIP telah menetapkan Peraturan Kepala BPKP Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penilaian dan Strategi Peningkatan Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Pada tahun 2019, Inspektorat Kota Madiun kembali melakukan penilaian maturitas SPIP untuk seluruh perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Pelaksanaan penilaian maturitas SPIP terhadap seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun dilaksanakan pada tanggal 6 Desember 2019 dengan pendampingan dari BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur (Bapak Taufik Hidayat). Pendampingan penilaian maturitas SPIP ini sebagai kelanjutan dari kegiatan Bimtek Maturitas SPIP yang dilaksanakan sejak tanggal 4 Desember 2019.