Sebagai tindak lanjut surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 November 2019 Nomor: F26-30/V 160-7/99 Perihal: Penegakan Disiplin Terhadap PNS yang Melanggar Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja maka Walikota Madiun menerbitkan surat tertanggal 2 Desember 2019 Nomor: 812/4651/401.201/2019 tentang Penegakan Disiplin Terhadap PNS yang Melanggar Kewajiban Masuk Kerja dan Menaati Ketentuan Jam Kerja.