Monitoring dan Evaluasi PPRG TA 2019

Pengarusutamaan gender (PUG) merupakan strategi yang dibangun untuk mengintegrasikan perspektif gender menjadi satu dimensi integral dari perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan dan program pembangunan guna memberikan manfaat dan daya ungkit kepada perempuan dan laki-laki dalam pembangunan untuk mengurangi kesenjangan gender. Pengarusutamaan gender sebagai strategi dalam pelaksanaan seluruh proses pembangunan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kegiatan fungsional semua instansi dan lembaga pemerintah.

Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) merupakan perencanaan yang disusun dengan mempertimbangkan empat aspek yaitu: akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang dilakukan setara antara perempuan dan laki-laki. Dalam rangka mendorong, mengefektifkan, serta mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara terpadu dan terkoordinasi perlu dilakukan monitoring dan evaluasi.

Pada Tahun 2019 Inspektorat Kota Madiun melaksanakan Monev PPRG Tahun 2019 berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1591/401.050/2019 tanggal 29 Nopember 2019 tentang Persiapan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Tahun Anggaran 2019 dan Surat Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor: 700/1633/401.050/2019 dan Nomor: 700/1634/401.050/2019 tanggal 6 Desember 2019 tentang Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender Tahun Anggaran 2019.

Monitoring dan Evaluasi PPRG dimaksudkan untuk mengidentifiksi kendala-kendala dan kegiatan/intervensi yang diperlukan dalam upaya perbaikan pelaksanaan PPRG di waktu yang akan datang. Sementara tujuan dari Monitoring dan Evaluasi PPRG adalah:

  1. Memastikan penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender (PUG) serta Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) pada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun;
  2. Mendorong komitmen para pemangku kepentingan untuk mengupayakan percepatan Pengarusutamaan Gender (PUG) melalui Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG).

Hasil Monitoring dan Evaluasi PPRG Tahun 2019 adalah sebagai berikut:

  1. Pada Tahun 2019 Pemerintah Kota Madiun menyusun sebanyak 31 (tiga puluh satu) program dan 33 (tiga puluh tiga) kegiatan/sub kegiatan dan anggaran responsif gender yang tersebar pada 31 (tiga puluh satu) Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Madiun
  2. Pelaksanaan PPRG di lingkungan Pemerintah Kota Madiun telah dilakukan melalui mekanisme analisis gender yang menggunakan Alur Kerja Analisis Gender (Gender Analysis Pathway). Hasil analisis tersebut telah dituangkan dalam dokumen Gender Budget Statement (GBS) atau Pernyataan Anggaran Gender (PAG) yang telah didukung dengan KAK dan diakomodir dalam RKA/DPA. Namun, masih terdapat  1 (satu) dokumen PPRG yang tidak sesuai antara Gender Budget Statement (GBS) dengan dokumen RKA/DPA
  3. Prosentase program/kegiatan yang ada pada 31 (tiga puluh satu) Perangkat Daerah untuk kegiatan Anggaran Responsif Gender (ARG) Tahun Anggaran 2019 sebesar 56,24% dari total anggaran belanja langsung
  4. Total penyerapan atau realisasi anggaran responsif gender pada saat pelaksanaan monitoring dan evaluasi PPRG sebesar 46,18%. Sisa anggaran tersebut sebagian baru akan diserap pada akhir tahun 2019, sementara lainnya merupakan sisa anggaran yang memang tidak terserap pada Tahun Anggaran 2019.