Sehubungan dengan perubahan paradigma bahwa Inspektorat harus lebih mengutamakan pengawasan di awal sebelum pelaksanaan kegiatan/penganggaran, maka kegiatan-kegiatan pengawasan lebih diutamakan dalam bentuk reviu-reviu. Waktu yang dipergunakan untuk melakukan reviu-reviu tersebut akan mengurangi waktu pengawasan di akhir pelaksanaan kegiatan/anggaran. Oleh karena itu pengawasan yang dilakukan di akhir pelaksanaan kegiatan/anggaran harus diidentifikasikan resikonya karena tidak mungkin jika Inspektorat dapat memeriksa semua laporan pelaksanaan kegiatan dan anggaran dari semua perangkat daerah.
Guna mengatur pelaksanaan tugas pengawasan pada Pemerintah Kota Madiun Tahun Anggaran 2020 agar dapat berjalan efektif dan efisien perlu suatu pedoman yang dituangkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko Kota Madiun tahun 2020. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, guna efektivitas dalam pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko Kota Madiun tahun 2020 maka Pemerintah Kota Madiun menetapkan Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/258/2019 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan tahunan Berbasis Resiko Kota Madiun tahun 2020.