Dalam rangka penyelenggaraan pengawasan yang berkualitas dengan mempertimbangkan prioritas program/kegiatan Pemerintah Daerah dan sumberdaya APIP, diperlukan Perencanaan Pengawasan Berbasis Resiko yang telah ditetapkan melalui Keputusan Walikota Madiun Nomor: 060-401.050/258/2019 tentang Penetapan Program Kerja Pengawasan Tahunan Berbasis Resiko Kota Madiun Tahun 2020.
Selanjutnya sebagai tindak lanjut dari Peraturan Inspektur Kota Madiun Nomor 05 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko pada Inspektorat Kota Madiun, maka Inspektur Kota Madiun menetapkan Keputusan Inspektur Kota Madiun Nomor: 700-401.050/09/2020 tetnang Daftar Obyek Pengawasan (Risk and Audit Universe) dan Peta Pengawasan Kota Madiun.