Sebagai tindak lanjut Surat Edaran Walikota Madiun Tanggal 21 Mei 2019 Nomor: 700/1706/401.050/2019 tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan dan Surat Inspektur tanggal 23 Desember 2019 Nomor: 700/5034/401.050/2019 tentang Pelaporam Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Natal dan Tahun Baru 2020 (Triwulan IV Tahun 2019), Inspektur Kota Madiun telah mengirimkan laporan kepada Waliktoa Madiun tanggal 22 Januari 2020 Nomor: 050/129/401.050/2020 Perihal Laporan Penerimaan Gratifikasi Menjelang Hari Natal dan tahun Baru 2020 (Triwulan IV Tahun 2019).
Dalam Laporan Penerimaan Gratifikasi sampai dengan Triwulan IV Tahun 2019 pada Organisasi Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun disampaikan bahwa:
- Bahwa 34 Perangkat Daerah, 3 BUMD dan 27 kelurahan semuanya telah menyampaikan laporan penerimaan gratifikasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 (triwulan IV tahun 2019) kepada Unit Pengendali Gratifikasi Kota Madiun;
- Dari laporan penerimaan gratifikasi menjelang Natal dan Tahun Baru 2020 (triwulan IV tahun 2019) yang diterima UPG Kota Madiun tidak terdapat laporan penerimaan yang berindikasi gratifikasi (NIHIL).