Memperhatikan perkembangan wabah virus corona di luar negeri khususnya di Negara Republik Rakyat Tiongkok yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, Pemerintah Republik Indonesia bertanggung jawab untuk melindungi segenap Warga Negara Indonesia baik yang berada di dalam negeri maupun luar negeri terkait ancaman Wabah Virus Corona. Oleh sebab itu, dalam rangka mengantisipasi menyebarnya virus corona di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, diperlukan penanganan darurat bencana yang dilaksanakan berdasarkan status keadaan darurat.
Pemerintah telah melaksanakan rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga dalam rangka menggunakan mekanisme penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam keadaan tertentu. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana telah menetapkan Keputusan Kepaia Badan Nasional Penanggulangan Bencana No. 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Virus Corona di Indonesia. Dalam keputusan tersebut ditetapkan bahwa Status Keadaan Tertentu berlaku selama 32 (tiga puluh dua) hari, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020.