Reviu LKPD Tahun 2019

Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Kota Madiun (LKPD) Tahun 2019 dilaksanakan untuk memenuhi amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Reviu atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Berbasis Akrual. Reviu LKPD ini terutama mencakup penelusuran angka, permintaan keterangan kepada pejabat entitas pelaporan/pejabat pengelola keuangan daerah dan prosedur analitis yang diterapkan atas data keuangan.

Pelaksanaan Reviu LKPD Tahun 2019 berdasarkan Surat Perintah Tugas Inspektur Kota Madiun Nomor : 700/054/401.050/2020 Tanggal 10 Januari 2020. Reviu tersebut dilaksanakan mulai tanggal 13 sampai dengan 28 Januari 2020.

Reviu LKPD Tahun 2019 ini bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas atas laporan keuangan yang disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Adapun sasaran reviu adalah laporan keuangan yang disajikan oleh SKPKD berdasarkan surat Kepala BPKAD Kota Madiun Tanggal 13 Januari 2020 Nomor 900/58/401.202/2020 perihal Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang mencakup atas Laporan Keuangan yang terdiri dari Neraca Tanggal 31 Desember 2019, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, serta Catatan atas Laporan Keuangan.

Berdasarkan hasil reviu dinyatakan bahwa tidak terdapat penyebab yang menjadikan Tim Reviu yakin bahwa laporan keuangan tidak disajikan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan tidak sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Selanjutnya hasil reviu telah dikirimkan ke Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Jawa Timur pada tanggal 29 Januari 2020.