Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Madiun tanggal 20 Pebruari 2020 Nomor: 061/090/401.021/2020 perihal permohonan validasi data skoring penentuan kelas Bakesbangpol Kota Madiun, Inspektur Kota Madiun menerbitkan Surat Perintah Tugas Nomor: 700/289/401.050/2020 tanggal 24 Pebruari 2020 untuk melaksanakan validasi data skoring penentuan kelas Bakesbangpol Kota Madiun selama 2 hari mulai tanggal 20 sampai dengan 21 Pebruari 2020.
Tujuan dari pelaksanaan validasi data skoring penentuan kelas Bakesbangpol Kota Madiun adalah untuk melakukan validasi hasil evaluasi besaran organisasi/kelembagaan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
Sasaran dari pelaksanaan validasi data skoring penentuan kelas Bakesbangpol Kota Madiun adalah kesesuaian hasil perhitungan/scoring evaluasi kelembagaan dengan data karakteristik daerah yang ditetapkan, terdiri atas kriteria variabel umum dan kriteria variabel teknis, yaitu: kriteria variabel umum dan kriteria variabel teknis.
Kriteria variabel umum meliputi indikator:
- Jumlah penduduk;
- Luas wilayah; dan
- Jumlah APBD.
Kriteria variabel teknis meliputi indikator:
- Jumlah kecamatan;
- Jumlah kelurahan;
- Jumlah forum-forum dan tim bidang Kesatuan Bangsa dan Politik yang telah dibentuk;
- Jumlah organisasi kemasyarakatan yang melakukan aktivitas berdomisili di wilayah setempat;
- Jumlah potensi konflik dalam setahun; dan
- Tingkat partisipasi Pemilihan Umum (%) pada periode sebelumnya
Data/dokumen yang disampaikan adalah data yang bersumber dari instansi yang berwenang merupakan data tahun 2018 dan 2019. Adapun hasil validasi dapat disimpulkan bahwa seluruh data sudah didukung dengan dokumen yang tepat/sesuai dengan kriteria variabel umum dan kriteria variabel teknis yang diteliti, namun masih terdapat kesalahan dalam penentuan skala nilai maupun skoringnya. Dan untuk kesalahan tersebut penentuan skala nilai maupun skoringnya sudah dilakukan penyesuaian.