SE Mendagri No. 440/2436/SJ

Dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (covid-19), pada tanggal 17 Maret 2020 Menteri Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI No. 440/2436/SJ tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah yang mengamanatkan kepada Kepala Daerah untuk melaksanakan langkah-langkah:

  1. melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman pada Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah, yaitu:
    • untuk menjaga terlaksanakanya pelayanan umum dan tugas rutin di lingkungan Pemerintah Daerah, maka seluruh penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) serta ASN melaksanakan tugas dengan ketentuan: (1) penyenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) serta ASN dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah/tempat tinggalnya (work from home); (2) Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah harus memastikan terdapat minimal 2 (dua) level pehabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugasnya di kantor sehingga penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan secara optimal dengan mengedepankan pelayanan kepada masyarakat; (3). Pengaturan penyesuaian sistem kerja diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah dengan tidak mengurangi hak pegawai berupa tambahan penghasilan.
    • Penyelenggaraan pendidikan, pelatihan dan orientasi dilaksanakan melalui sistem pembelajaran jarak jauh (e-learning) dengan mengoptimalkan pemanfaatana teknologi informasi.
  2. Optimalisasi penggunaan APBD dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan dampak penularan covid-19 antara lain untuk kebutuhan rumah sakit daerah, pengadaan masker, hand sanitizer, dan termal gun yang sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan, melalui:
    • Revisi anggaran dengan cara penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya (antara lain pengurangan biata rapat/pertemuan dan perjalanan dinas, pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan)
    • Pembebanan langsung pada belanja tidak terduga
    • Memanfaatkan uang kas yang tersedia.
  3. Melakukan pemetaan dan pendataan daerah yang terdampak covid-19 dan monitoring/pengendalian stabilitas harga serta menjamin ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat dengan mengoptimalkan penggunaan alokasi anggaran belanja tidak terduga.
  4. Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan percepatan verifikasi transfer dana desa melalui penyederhanaan persyaratan penyaluran dana desa sesuai peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk program padat karya tunai guna meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja di desa.
  5. Memperkuat ekonomi masyarakat melalui pemberian insentif/stimulus berupa pengurangan atau penghapusan pajak dan retribusi daerah bgi pelaku usaha termasuk UMKM yang ada di daerah untuk menghindari penurunan produksi dan PHK massal.
  6. Optimalisasi pemanfaatan terknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat, sosialisasi. Dalam hal terdapat rapat/pertemuan penting yang harus dihadiri, penyelenggara pemerintahan daerah (Kepala Daerah dan DPRD) serta Aparatur Sipil Negara  yang sedang melaksanakan tugas kedinasan agar memanfaatkan sarana teleconference dan/atau video conference.
  7. Surat edaran berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai kebutuhan.