SE Men PANRB No. 19 Tahun 2020

Dengan makin meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI serta memperhatikan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) yang menyatakan bahwa Covid-19 sebgai pandemi global, pernyataan Presiden RI tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional (bencana non-alam), dan arahan Presiden agar disusun kebijakan yang memungkinkan sebgaian ASN untuk dapat bekerja dari rumah perlu dilakukan penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan instansi pemerintah sebagai upaya pencegahan dan untuk meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi pada tanggal 16 Maret 2020 menerbitkan Surat Edaran Menteri PAN dan Reformasi Birokrasi RI No. 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Surat edaran tersbut dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (work form home) bagi ASN dalam upaya pencegahan dan meminimalasir penyebaran Covid-19.