Perpanjangan Waktu Penyerahan LKj Pemda

Dengan meningkatnya penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka diperlukan penyesuaian kebijakan tata kelola pemerintah yang antisipatif dan fleksibel, namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Kementerian PAN dan RB pada tanggal 18 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Menteri PAN dan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Penyerahan Laporan Kinerja (LKj) Pemerintah Daerah.

Dalam surat edaran tersebut disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Waktu penyerahan LKj Pemerintah Daerah, diundur tanggal 30 April 2020 melalui aplikasi e-SAKIP reviu (esr.menpan.go.id);
  2. Selain mengunggah dokumen LKj, Pemerintah Daerah juga harus mengunggah dokumen RPJMD/Renstra 5 tahun, RKPD/Renja, Indikuatir Kinerja Utama, Perjanjian Kinerja dan Rencana aksi dalam e-SAKIP reviu.