Keppres No. 9 Tahun 2020

Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu:

  1. Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
  2. World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic tanggal 11 Maret 2020.
  3. Telah terjadi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
  4. Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

Pemerintah merasa perlu untuk menambah kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan  Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga pada tanggal 20 Maret 2020 Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).