Dengan mempertimbangkan berbagai hal di bawah ini, yaitu:
- Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) telah meluas dan berdampak pada aspek sosial, ekonomi, kesehatan serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia.
- World Health Organization (WHO) telah menyatakan Covid-19 sebagai global pandemic tanggal 11 Maret 2020.
- Telah terjadi keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona di Indonesia yang perlu diantisipasi dampaknya.
- Untuk memperkuat pelaksanaan tugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Pemerintah merasa perlu untuk menambah kementerian/lembaga dalam susunan keanggotaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga pada tanggal 20 Maret 2020 Presiden RI mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).