SE Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020

Sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 bahwa seluruh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, termasuk dalam pengadaan barang/jasa. Untuk menindaklanjuti hal tersebut di atas, diperlukan penjelasan yang sederhana untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa dalam rangka penanganan keadaan darurat berdasarkan Pasal 59 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Dalam Keadaan Darurat.

Oleh sebab itu, Kepala LKPP pada tanggal 23 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Kepala LKPP No. 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan Atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk memberikan penjelasan secara khusus tentang pelaksanaan  pengadaan barang/jasa pemerintah darurat dalam rangka penanganan Covid-19.