Mekanisme Perubahan/Revisi Rencana Kegiatan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2020

Dalam rangka Pencegahan dan/atau penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan menindaklanjuti Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/215/2020 tentang Pemanfaatan Dana Alokasi Khusus Bidang Kesehatan Untuk Pencegahan dan/atau Penanganan COVID-19 Tahun Anggaran 2020, maka Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat Nomor: PR.01.05/I/1065/2020 tanggal 20 Maret 2020 Hal: Mekanisme Perubahan/Revisi Rencana Kegiatan DAK Bidang Kesehatan Tahun 2020.