Pedoman Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan terkait Penanganan Covid-19

Mewabahnya Virus Corona Disease (COVID-19) di beberapa wilayah di Indonesia saat ini membutuhkan beberapa aksi cepat yang dapat digunakan untuk mencegah penyebaran atau penangangan terhadap pasien COVID-19. Sehubungan dengan hal tersebut, terdapat beberapa penyesuaian pelaksanaan transfer ke daerah untuk TA 2020 khususnya pada DAK Fisik.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI mengeluarkan surat Nomor: S-121/PK/2020 tanggal 20 Maret 2020 hal: Pedoman Pelaksanaan DAK Fisik Bidang Kesehatan terkait Penanganan Covid-19.