SE Kepala BPKP No. SE-5/K/D2/2020

Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah. Untuk lingkup Pemerintah Daerah, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah,

Menindaklanjuti hal tersebut di atas, Kepala BPKP menerbitkan Surat Edaran Kepala BPKP No. SE-5/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Atas Refocussing Kegiatan dan Realokasi Anggaran Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diterbitkan tanggal 24 Maret 2020.