Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Nakes

Sebagaimana tertuang dalam Surat Menteri Keuangan tanggal 24 Maret 2020 Nomor: S-239/MK.02/2020 perihal Insentif Bulanan dan Santunan Kematian bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19 bahwa tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 diberikan insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan di daerah yang masuk darurat pandemik dan melakukan tugas penanganan Covid-19 dengan besaran sebagai berikut: