Surat Irjen Kemendagri No. 700/859/IJ

Pada tanggal 26 Maret 2020 Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan surat Nomor 700/859/IJ perihal Pelaksanaan Pengawasan APIP dalam masa Penanganan Covid-19 sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan barand an Jasa dalam Rangka Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah serta memperhatikan surat edaran Mengeri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di lingkungan Pemerintah Daerah.

Surat yang disampaikan kepada Inspektur Daerah Provinsi dan Inspektur Daerah Kabupaten/Kota  menegaskab bahwa Inspektur daerah melakukan fungsi pengawasan yang berorientasi pada mitigasi risiko dan pencegahan terjadinya penyimpangan, melalui:

  1. Asistensi/pendampingan terhadap refocusing kegiatan dan realokasi APBD dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di daerah.
  2. Asistensi/pendampingan dan audit terhadap pelaksanaan pengadaan barang/jasa dalam penanganan keadaan darurat sejak proses perencanaan sampai dengan pembayaran sesuai pasal 7 Peraturan LKPP Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat.