Tim Teknis Pengawalan Akuntabilitas Keuangan dalam Penanganan Covid-19

Menindaklanjuti Keputusan Presiden RI No. 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden RI No. 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur telah menerbitkan Keputusan Perwakilam BPKP Provinsi Jawa Timur Nomor: KEP-193/PW13/2/2020 tentang Tim Teknis Pengawalan Akuntabilitas Keuangan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur.