Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020

Sehubungan dengan perkembangan pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 Maret 2020 terkait upaya pencegahan Covid-19 serta mempertimbangkan adanya penetapan wabah Corona sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan RI, perlu dilakukan upaya pencegahan penyebaran dan dampak Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Dalam upaya pencegahan dampak Covid-19 tersebut dibutuhkan protokol pencegahan penyebaran Covid-19 dalam penyelenggaraan jasa konstruksi bagi pengguna jasa dan penyedia jasa, yang merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan untuk mewujudkan keselamatan konstruksi termasuk keselamatan dan kesehatan kerja, keselamatan publik, dan keselamatan lingkungan pada setiap tahapan penyelenggaraan jasa konstruksi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi.

Secara lengkap Instruksi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 02/IN/M/2020 tentang protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam penyelenggaraan jasa konstruksi dapat didownload di sini.