SE Kepala BPKP No. SE-6/K/D2/2020

Memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, Serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu, dan sinergi antar Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) telah menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penjelasan atas Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menindaklanjuti hal tersebut di atas dan sebagai wujud penyelenggaraan fungsinya, BPKP memberikan pendampingan dan pengawasan keuangan terhadap kegiatan penanganan COVID-19 sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPKP No. SE-6/K/D2/2020 tentang Tata Cara Reviu Oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atas Pengadaan Barang/Jasa dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang diterbitkan tanggal 27 Maret 2020.