SE Mendagri No. 440/2622/SJ

Menteri Dalam Negeri pada tanggal 29 Maret 2020 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah sebagai upaya percepatan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah.