SE Kepala LKPP No. 4 Tahun 2020

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia telah menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Kondisi tersebut tentu saja mempengaruhi proses pengadaan barang/jasa pemerintah, karena dalam proses pemilihan Penyedia diperlukan tahapan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi yang dilaksanakan dengan pertemuan tatap muka.

Sehubungan dengan adanya keadaan darurat wabah Virus Corona (COVID-19), serta untuk menyesuaikan sistem kerja pegawai selama masa wabah Virus Corona (COVID-19), dibutuhkan penyesuaian pelaksanaan pembuktian kualifikasi/klarifikasi dan negosiasi yang selaras dengan upaya pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19). Oleh sebab itu, Kepala LKPP pada tanggal 27 Maret 2020 menerbitkan Surat Edaran Kepala LKPP Nomor 4 Tahun 2020  tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembuktian Kualifikasi/Klarifikasi dan Negosiasi pada Pemilihan Penyedia dalam masa wabah Virus Corona (COVID-19) dalam upaya pencegahan penyebaran wabah Virus Corona (COVID-19).