Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2020

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, pada tanggal 20 Pebruari 2020.

Standar harga satuan regional yang ditetapkan oleh Peraturan Presiden meliputi:

  1. satuan biaya honorarium,
  2. satuan biaya perjalanan dinas dalam negeri,
  3. satuan biaya rapat/pertemuan di dalam dan di luar kantor,
  4. satuan pengadaan kendaraan dinas, dan
  5. satuan biaya pemeliharaan.

Standar harga satuan regional sebagaimana tersebut di atas tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Presiden tersebut.