Surat Mendagri No. 440/2627/SJ

Surat Mendagri tanggal 30 Maret 2020 Nomor: 440/2627/SJ Hal Permintaan Data Kebutuhan Penanganan Covid-19 yang disampaikan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota, memuat beberapa hal sebagai berikut:

  1. Dalam rangka sinergitas antara Pemerintah pusat dan daerah dalam penanganan dampak pandemi Covid-19 di Indonesia, dipandang perlu mendata kebutuhan alat-alat kesehatan dan ketahanan pangan di lingkup pemerintah daerah;
  2. Agar masing-masing daerah melakukan pendataan, memproyeksikan dan menginformasukan kebutuhan serta ketersediaan alat-alat kesehatan dan cadangan pangan mulai dari bulan April sampai dengan Oktober 2020. Data tersebut disamping kebutuhan penduduk masing-masing daerah yang ada saat ini, juga memperhitungkan pertambahan jumlah penduduk yang berpindah dari daerah lain.