Monitoring Progress Refocussing dan Realokasi Anggaran dan Pengadaan PBJ

Sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI No. 4 Tahun 2020 dan surat Kepala BPKP Nomor 5 dan 6 Tahun 2020, pada tanggal 31 Maret 2020 kembali Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur mengeluarkan surat Nomor: S-1499/PW13/2/2020 Hal: Monitoring Progress Refocussing, Realokasi Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Melalui surat tersebut, Kepala Perwakilan BPKP meminta APIP di daerah untuk melakukan monitoring atas Progress Refocussing, Realokasi Anggaran dan Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan melaporkannya secaa rutin kepada Perwakilan BPKP.