Probity Audit Perencanaan Rehab Gedung DPRD

Inspektur Kota Madiun pada tanggal 20 Maret 2020 menerbitkan Surat Perintah Tugas Inspektur Nomor: 900/460/401.050/2020 untuk pelaksaan Probity Audit terhadap Dokumen Hasil Perencanaan (DED) Rehab Pos Jaga, Pintu Pagar dan Kanopi Gedung DPRD Kota Madiun.

Probity Audit pada tahapan perencanaan DED bermaksud untuk meyakinkan bahwa pelaksanaan penyusunan perencanaan DED (Detail Engineering Design) telah dilaksanakan sesuai kontrak, dokumen-dokumen pendukung dan peraturan perundangan yang berlaku.

Sedangkan tujuan dilakukan Probity Audit adalah membantu pengelola kegiatan (PPTK, PPK dan PA) dalam melakukan koreksi gambar/design, volume/BoQ (Bill of Quantity), EE (Engineering Estimate) dan RKS (Rencana Kerja dan Syarat-syarat) yang dikerjakan oleh Konsultan Perencana.

Probity Audit dilakukan meliputi penelaahan dokumen kontrak, dokumen hasil perencanaan (DED, BoQ, EE, dan RKS), wawancara, konfirmasi, analisis, pemeriksaan fisik/lapangan (bila perlu) dan prosedur lainnya yang dianggap relevan sesuai dengan keadaan.

Pelaksanaan probity audit yang dilaksanakan pada tanggal 24 s/d 31 Maret 2020 melihat dokumen perencanaan yang meliputi:

  1. Area Pos Jaga
    • Pekerjaan persiapan
    • Pekerjaan beton
    • Pekerjaan jendela
    • Pekerjaan penutup lantai dan dinding
    • Pekerjaan plesteran
    • Pekerjaan pengecatan
    • Pekerjaan instalasi lampu
    • Pekerjaan instalasi air hujan
  2. Area Pintu Gerbang
    • Pekerjaan persiapan
    • Pekerjaan beton
    • Pekerjaan pasangan
  3. Area Parkir Selatan Gedung Komisi dan Fraksi
    • Pekerjaan persiapan
    • Pekerjaan tanah dan urugan
    • Pekerjaan finishing
  4. Area Selasar Gedung Parpurna dan Parkir Antar Gedung
  5. Perbaikan Atap Gedung Paripurna
    • Pekerjaan persiapan
    • Pekerjaan perbaikan atap